Kamis, 11 April 2019



DASAR-DASAR ILMU HUKUM
____________________________

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu berdiri karena ALLAH, menjadi saksi dengan keadilan, janganlah kamu tertarik karena kebencian mu kepada satu kaum, sehingga kamu tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena keadilan itu lebih dekat kepada taqwa dan takutlah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa apa yang kamu kerjakan (QS : al-Maidah : 8).
____________________________



Definisi Hukum

Van Apeldorn Hukum adalah himpunan peraturan baik perintah maupun larangan yang mengurus tata tertib dalam suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu sendiri.

Pengertian  Prof. Mr. E.M. Meyers Hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, yang ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugas-tugasnya.

Menurut Leon DuquitPengertian Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang digunakan pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

S.M. Amin mengemukakan bahwa Pengertian Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari atas norma-norma dan sanksi-sanksi yang disebut hukum, yang bertujuan mengadakan ketertiban pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketatatertiban pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terjamin.

Berdasarkan pendapat M.H. TirtaatmidjajaPengertian Hukum adalah seluruh aturan (norma) yang harus diikuti dalam tindakan-tindakan, tingkah laku dalam pergaulan hidup. Bagi orang yang melanggar hukum akan diancam oleh denda, kurungan, penjara dan bentuk sanksi lainnya. Adapun yang menaati hukum akan memperoleh kebahagiaan.

Pengertian Hukum Menurut Tullius Cicerco (romawi) adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam pada diri manusia untuk menetapkan sesuatu yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Menurut J.C.T Simorangkir dan Woerjono SatropranotoPengertian Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, dimana menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
R. Soerso mengatakan Pengertian Hukum merupakan himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Pengertian Hukum didasarkan pendapat Abdulkadir Muhammad yaitu segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarannya.
Pengertian Hukum menurut Plato adalah peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik yang bersifat mengikat masyarakat dan hakim.
Menurut UtrechtPengertian Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib kehidupan masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat. Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup, larangan dan perintah yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karenanya pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa. 
Abdul Wahab Khalaf mengatakan Pengertian Hukum yaitu tuntutan Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang dewasa yang menyangkut perintah, larangan dan kebolehan untuk mengerjakan atau meninggalkannya. Tingkah laku manusia dibatasi oleh kaidah-kaidah Normatif yang berlaku dalam kehidupan masyarakat yang bertujuan mencapai kehidupan yang damai, tertib dan aman.

Pengertian hukum positif Menurut G Radbruch dalam Rechts philosophie adalah hukum yang berlaku di suatu negara atau masyarakat tertentu pada saat tertentu atau disebut sebagai ius constitutum, (bukan ius constituendum atau ius naturale atau natural law). Atau lebih mudahnya adalah hokum yang berlaku kini dan di sini.

Arti  dan Tujuan Hukum

Individu, masyarakat dan hukum.
Manusia sebagai makhluk sosial didalam melakukan hubungan di masyarakat, kadang timbul pertikaian, sehingga diperlukan Hukum untuk mengaturnya.

Pada hakekatnya hukum bertujuan  untuk mencapai suatu keadilan. Keadilan sendiri adalah sesuatu yang sukar untuk didefinisikan, tetapi bisa dirasakan . Keadilan pada prinsipnya sulit dicapai karena adil itu sifatnya adalah subyektifitas, tergantung dari siapa yang diuntungkan kepentingannya.

Unsur- Unsur Hukum
·          Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
·          Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
·          Peraturan itu bersifat memaksa;
·          Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Ciri hukum
·         Perintah larangan kontradiksi
·         Izin  x dispensasi
·         Melakukan sesuatu / Tidak melakukan  sesuatu


Sifat Hukum
Biasanya dalam hukum privat adalah mengatur dan dalam hukum public memaksa.


Hukum dan Kaidah Sosial
Dalam hidup bermasyarakat, perlu suatu aturan yang dapat mengatur kehidupannya. Aturan yang ada di masyarakat, dapat berupa norma/kaidah sosial atau dalam bentuk aturan hukum. Kaidah sosial yang ada di masyarakat, dibedakan ke dalam norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Berlakunya kaidah/norma sosial di dalam masyarakat terjadi apabila telah menjadi suatu kewajiban yang harus ditaati atau disaat masyarakat membutuhkan kaidah/norma itu berlaku. Dalam hal ini disebut telah menjadi moral positif

Hukum dan Kekuasaan

Hubungan Kekuasaan dan hukum
  • Hukum memerlukan kekuasaan bagi pelaksanaannya. Tanpa kekuasaan, maka penegakan hukum sulit terlaksana. Sebaliknya kekuasaan itu ditentukan batas-batasnya oleh hukum untuk mencegah kesewenang-wenangan bagi penguasa.
  • Dikatakan oleh Blaise Pascal justice whitout might is helpless might without justice is tyrannical” artinya hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, dan kekuasaan tanpa hukum adalah kedzaliman.
  • Kekuasaan memberikan kewenangan pada seseorang. pada dasarnya adalah kemampuan seseorang untuk memaksakan kehendaknya atas pihak lain.
Sumber Kekuasaan
  • Kekuasaan dapat bersumber dari adanya kekuatan fisik, kekuasaan ekonomi atau tingkat pemahaman dan pengamalan agama yang tinggi dalam diri seseorang.
  • Kelebihan moral pada seseorang merupakan kekuatan yang berasal dari dukungan dari orang- orang yang dalam penguasaannya.
  • Pemegang kekuasaan tidak boleh orang yang bermoral rendah (harus ada persiapan moral untuk dapat menjadi penguasa).
  • Penguasa yang baik adalah yang memiliki semangat mengabdi kepada kepentingan umum (sense of public service).
Hubungan hukum dan kekuasaan dalam negara hukum
  • Kekuasaan haruslah dibatasi oleh hukum.
  • Untuk menghindari penafsiran ganda terhadap rumusan kewenangannya. Maka harus jelas batas-batas kewenangan yang diberikan
  • Rumusan atau batasan yang tidak jelas mengenai kewenangan akan mengakibatkan adanya kecenderungan penyalah gunaan kewenangan oleh pemegang kekuasaan.
  • Batasan kewenangan dari pemegang kekuasaan harus dituangkan dalam suatu peraturan perundang-undangan.
  • Selanjutnya rakyat melalui wakil-wakilnya di legislative dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja dari pemegang kekuasaan.
  • Mayarakatlah pasti akan dirugikan apabila ada pejabat yang melalukan penyalah gunaan kewenangan. Menyalahgunakan kewenangan oleh penguasa berarti telah menyalahi norma-norma.

Sanksi Hukum

Pengertian dan hakekat Sanksi Hukum
  • Sanksi hukum adalah hukuman yang dijatuhkan pada seseorang/badan hukum/lembaga yang melanggar hukum.
  • Merupakan bentuk perwujudan yang paling jelas dari kekuasaan negara dalam pelaksanaan kewajibannya untuk memaksakan kehendak untuk ditaatinya hukum.

Macam Sanksi Hukum
  • Sanksi pidana (hukum public)
  • Sanksi perdata (hukum privat)
  • Sanksi administrasi (hukum tata Negara)

Sanksi pidana
  • Dijatuhkan kepada seseorang/badan hukum yang telah melanggar ketentuan hukum pidana (baik hukum pidana umum atau pidana khusus). Sanksi yang dijatuhkan dalam hukum pidana mengakibatkan perampasan kebebasan (hukuman penjara), harta benda (penyitaan), kehormatan bahkan jiwa seseorang (hukuman mati). Oleh karena itu dalam penerapan hukum pidana harus mendasarkan pada hukum acara pidana yang jelas. Hal ini untuk memberikan hak kepada seseorang untuk membela diri, berkaitan pula dengan penerapan asas legalitas.

Sanksi perdata
  • Adalah sanksi yang diterapkan kepada seseorang/badan hukum yang telah melanggar ketentuan hukum yang telah dibuatnya dalam suatu perikatan.
  • Sanksi perdata diberikan dalam bentuk ganti rugi dan denda.

Sanksi administrasi
  • Dapat berbentuk penolakan pemberian izin,setelah dikeluarkannya izin sementara, mencabut izin yang telah diberikan.
  • Penerapan sanksi administrasi biasanya berkaitan dengan suatu kegiatan usaha yang dianggap telah terjadi suatu pelanggaran administrasi
  • Jenis sanksi administratif :
  1. Bestuursdwang (paksaan pemerintah)
  2. Penarikan kembali keputusan (ketetapan) yang menguntungkan (izin, pembayaran, subsidi)
  3. Pengenaan denda administratif
  4. Pengenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom)

Sumber- Sumber Hukum
Sumber hukum Adalah apa saja yang menimbulkan aturan-aturan  yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. (aturan itu kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata). Sumber hukum ada dua macam : Sumber hukum materiil dan sumber hukum formil.
Sumber hukum dalam arti materiil
Sumber hukum materiil adalah sumber dari mana hukum berasal atau sumber tempat materi hukum diambil. Dengan kata lain sumber hukum materiil merupakan yang menentukan isi hukum (Perasaan/keyakinan individu dan pendapat umum yang membentuk dan menentukan isi hukum).
Macam sumber hukum materiil tergantung dari tinjauan atau sudut pandang para ahlinya, misalnya :
  1. Tinjauan ahli ekonomi, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah kebutuhan ekonomi dalam masyarakat dan kemungkinan perkembangan ekonomi;
  2. Tinjauan ahli sosiologi, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah peristiwa yang terjadi dalam masyarakat/kebutuhan untuk mempertahankan hidup;
  3. Tinjauan ahli agama, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah kitab suci agama masing-masing;
  4. Tinjauan ahli sejarah, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah peristiwa yang pernah terjadi;
  5. Tinjauan ahli filsafat, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah upaya untuk mencari keadilan;
  6. Tinjauan ahli hukum, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah aturan yang mengatur.

Sumber Hukum dalam Arti Formil
Sumber hukum formil adalah tempat atau sumber hukum darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.

Salah satu dari sumber hukum formil adalah peraturan perundang-undangan,
Herarkinya ditentukan berdasarkan ketentuan pasal 7 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yaitu :
  • Undang- Undang Dasar 1945
  • Undang-Undang / Perpu
  • Peraturan Pemeritah
  • Peraturan Presiden
  • Peraturan Daerah/Qanun
  • Undang- undang No 10 Tahun 2004 ini adalah sebagai [pelaksanaan dari TAP MPR-RI NO. 1/MPR-RI/ 2003 , yang mencabut TAP MPR-RI No III/MPR-RI/2000 sebagai pengganti dari TAP MPRS NO. XX / MPRS/ 1966   tentang memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum RI dan tata urutan peraturan perundangan RI
  • Terhadap ketentuan yang terdapat di dalam UU No. 10 Tahun 2004 ini, terdapat permasalahan yang tersisa yaitu, dimanakah kedudukan Tap MPR yang semula ada di dalam ketentuan sebelumnya. Apakah UU dapat dicabut oleh UU yang kedudukannya adalah lebih tinggi apabila berdasrkan ketantuan sebelumnya ?

Sumber hukum dalam arti formil terdiri dari :
  • Peraturan perundang-undangan
  • Hukum kebiasaan
  • Jurisprudensi.
  • Peraturan perundang-undangan
  • Macamnya diatur dalam UU No. 10 Tahun 2004.
  • Didalam prinsip hukum peraturan perundang-undangan, terdapat fictie hukum yaitu apabila peraturan itu sudah diundangkan dalam Lembaran Negara dan Penjelasannya sudah dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara, maka semua orang dianggap sudah mengetahuinya dan isi peraturan itu sudah mengikat umum.

Hukum kebiasaan Artinya :
  • Perbuatan manusia yang dilaksanakan berulang- ulang,
  • Diterima oleh masyarakat dengan baik,
  • Jika berlawanan dirasa sebagai pelanggran perasaan hukum

Arti jurisprudensi adalah :
  • Rentetan putusan hakim terdahulu mengenai hal-hal tertentu.
  • Yang dianggap baik untuk diikuti oleh hakim-hakim yang lain jika hakim menghadapi perkara yang sama. 
  • Dalam hal ini hakim adalah sebagai sumber hukum dalam arti putusannya bebas, dapat dijadikan dasar bagi pemutusan hukum.
  •  Sifatnya ada 2 macam :
  1. Yang bersifat tetap  dalam arti keputusan hukum itu dituruti atau dijadikan dasar dalam perkara yang sama.
  2. Yang bersifat tidak tetap apabila hanya dijadikan pedoman untuk perkara yang sama.

Konsep Hukum
Konsep yuridis (legal concept) yakni :
  • Konsep konstruktif dan sistematis yang digunakan untuk memahami suatu aturan hukum atau sitem aturan hukum,
  • Misalnya konsep-konsep hak, kewajiban, perjanjian, perikatan, sah batal, subyek hukum, obyek hukum dan sebagainya.
  • Pemahaman mengenai konsep hukum ini sangat penting, terutama di dalam melakukan suatu argumentasi hukum.
  • Pemahaman legal concept sangat dibutuhkan dalam upaya menerapkan dan mengembangkan hukum.
  • Apabila ada ketentuan hukum, tetapi ketentuan hukum itu masih kabur atau belum jelas maka dibutuhkan suatu interpretasi (penafsiran) hukum guna penemuan hukumnya.
  • Apabila dalam suatu masalah atau kasus yang sedang dihadapi hakim belum ada peraturan hukumnya maka dapat dilakukan usaha pembentukan hukum.
  • Kesemua usaha tersebut merupakan suatu ars yang dimiliki oleh seorang ahli hukum. Atau dapat dikatakan kemahiran hukum dapat dicapai apabila seseorang memahami betul tentang legal concept.

Subyek hukum
  • Adalah pemegang, pengemban atau pendukung hak dan kewajiban.

Subyek hukum dibedakan menjadi dua macam yaitu orang ( naturlijke persoon) dan badan hukum (rechtspersoon atau legal person).
  • Orang meliputi janin yang ada dalam kandungan ibu, anak bayi tabung.
  • Pada saat ini timbul suatu masalah hukum apakah manusia cloning dapat dianggap sebagai naturlijke persoon ?

Badan Hukum
  • Adalah subyek hukum yang dibentuk oleh hukum, ia bukan orang atau manusia tetapi dapat menuntut atau dituntut oleh subyek hukum lainnya di muka pengadilan.

Ciri-ciri Badan Hukum adalah :
  • Memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan orang-orang yang menjalankan kegiatan dari badan-badan hukum tersebut;
  • Memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari hak dan kewajiban orang-orang yang menjalankan badan hukum tersebut;
  • Memiliki tujuan tertentu;
  • Berkesinambungan (memiliki kontinuitas) dalam arti keberadaannya tidak terikat pada orang-orang tertentu, karena hak dan kewajibannya tetap ada meskipun orang yang menjalankannya telah berganti.

Obyek hukum
  • Obyek hukum (rechtsobject) adalah segala sesuatu yang bermanfaat dan dapat dikuasai oleh subyek hukum serta dapat dijadikan obyek dalam suatu hubungan hukum.
  • Pengertian obyek hukum dapat dibedakan dalam urusan-urusan (zaken) dan benda.
  • Benda dapat terdiri dari  benda berwujud  (misalnya rumah, tanah, mobil, buku) dan benda tak berwujud (misalnya hak atas tagihan, hak cipta/hak kekayaan intelektual).
  • Selain itu benda juga dapat dibedakan dalam benda bergerak (misalnya buku, pensil) dan benda tak bergerak (misalnya tanah, rumah, kapal laut dalam tonanse tertentu 20 m3).

Peristiwa hukum
  • Peristiwa hukum (rechtsfeit) adalah peristiwa yang oleh kaidah hukum diberi akibat hukum, yakni berupa timbulnya atau hapusnya hak dan/atau kewajiban tertentu bagi subyek hukum tertentu yang terkait pada peristiwa tersebut. 

Peristiwa hukum dibedakan:
  • Peristiwa hukum yang berupa perbuatan subyek hukum
  • Peristiwa hukum yang berupa bukan perbuatan subyek hukum.

Yang tergolong ke dalam peristiwa hukum yang merupakan perbuatan subyek hukum ada dua yaitu yangmerupakan perbuatan hukum, contohnya wasiat  (merupakan perbuatan subyek hukum tunggal) dan perjanjian (yang merupakan perbuatan subyek hukum berganda). Sedangkan peristiwa hukum yang berupa perbuatan subyek hukum tetapi bukan perbuatan hukum contohnya adalah zaakwarneming (perbuatan sukarela) dan onrechtmatige daad (perbuatan melawan hukum).
Peristiwa hukum yang berupa bukan perbuatan subyek hukum Dibedakan dalam; peristiwa kelahiran dan peristiwa kematian.
  • Peristiwa kelahiran menimbulkan suatu hak dan kewajiban memelihara, mengasuh, dan mendidik anak.
  • Peristiwa kematian menimbulkan adanya hak pewarisan.
Pengertian Hukum Administrasi Negara
  • Menurut Utrecht Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara alat perlengkapan negara yang satu dengan alat perlengkapan negara yang lain dan hubungan hukum antara alat perlengkapan negara dengan perseorangan privat.
  • Hukum Administrasi Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat alat perlengkapan yang tinggi dan yang rendah dalam rangka alat-alat perlengkapan mengunakan wewenang yang telah ditetapkan oleh HTN.
Mengenai Negara Hukum
Negara Hukum Adalah Negara yang didalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang memang bersifat abstrak yaitu memaksa, dan mempunyai sanksi yang tegas. Gagasan Negara hukum masih bersifat samar-samar dan tenggelam dalam waktu yang sangat panjang, kemudian muncul kembali secara lebih ekplisit pada abad ke-19,yaitu dengan munculnya konsep rechtsstaat dari Freidrich Julius Stahl, yang diilhami oleh Immanuel Kant, unsur-unsur Negara hukum adalah :
  • Perlindungan hak-hak Asasi Manusia.
  • Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.
  • Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Peradilan administrasi dalam perselisihan.

Prinsip-prinsip Negara hukum
Asas Legalitas
Pembatasan warga Negara (oleh pemerintah) harus ditemukan dasarnya dalam undang-undang yang merupakan peraturan umum. Undang-undang secara umum harus memberikan jaminan (terhadap warga Negara) dari tindakan (pemerintah) yang sewenang-wenang, kolusi dan berbagai jenis tindakan yang tidak benar.
  • Perlindungan hak-hak asasi
  • Pemerintah terikat pada hukum
  • Hukum harus dapat ditegakan ketika hukum itu dilanggar,pemerintah harus menjamin bahwa ditengah masyarakat terdapat instrument yuridis penegakan hukum,pemerintah dapat memaksa seseorang yang melanggar hukum melalui sistem peradilan Negara, memaksakan hukum publik secara prinsip merupakan tugas pemerintah.
  • Pengawasan oleh hakim yang merdeka.

Negara hukum secara sederhana adalah : Negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan Negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan hukum. Negara hukum menentukan bahwa pemerintah harus tunduk pada hukum, bukannya hukum yang harus tunduk pada pemerintah.

Sumber-sumber Hukum
  • Sumber hukum materil adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum. Atau faktor-faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum. Atau tempat dari mana matri hukum itun diambil.
  • Sumber hukum formil adalah berbagai bentuk aturan hukum yang ada , sumber hukum formal diartikan juga sebagai tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.

Yurisprudensi :
Yaitu keputusan hukum yang sudah mempunyai kekuatan hokum yang tetap dapat menjadi sumber hukum administrasi Negara,Terutama Keputusan Hakim Peradilan Tata Usaha Negara.

Doktrin :
Pendapat para ahli terutama teori-teori yang baru mengenai pelaksanaan hukum administrasi Negara dapat dijadikan sumber hukum administrasi Negara.

Adapun asas-asas umum  adalah :

  • Asas Kepastian Hukum  
Artinya didalam pemerintah menjalankan wewenangnya haruslah sesuai dengan aturan-aturan hukum yang telah ditetapkannya. Pemerintah harus menghormati hak-hak seseorang yang diperoleh dari pemerintah dan tidak boleh ditarik kembali. Pemerintah harus konsekwen atas keputusannya demi terciptanya suatu kepastian hukum.

  • Asas Keseimbangan
Yaitu adanya keseimbangan antara pemberian sanksi terhadap suatu kesalahan seseorang pegawai, janganlah hukuman bagi seseorang berlebihan dibandingkan dengan kesalahannya, misalnya seorang pegawai baru tidak masuk kerja langsung dipecat, hal ini tidak seimbang dengan hukuman yang diberikan kepadanya. Dengan adanya asas ini maka lebih menjamin terhadap perlindungan bagi pegawai negeri.

  • Asas Kesamaan
Artinya pemerintah dalam menghadapi kasus yang sama/fakta yang sama, pemerintah harus bertindak yang sama tidak ada perbedaan, tidak ada pilih kasih dan lain sebagainya. Ini sesuai dengan asas equality before the law.

  • Asas Bertidak Cermat
Artinya pemerintah senantiasa bertindak secara hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat, misalnya kewajiban pemerintah memberi tanda peringatan terhadap jalan yang sedang diperbaiki, jangan sampai dapat menimbulkan korban akibat jalan yang sedang diperbaiki.

  • Asas Motivasi
Artinya setiap keputusan pemerintah harus mempunyai alasan atau motivasi yang benar dan adil dan jelas. Jadi tindakan-tindakan pemerintah disertai alasan-alasan yang tepat dan benar.

  • Asas Jangan Mencampur adukkan Kewenangan
Artinya pemerintah jangan menggunakan wewenang untuk tujuan yang lain, selain tujuan yang sudah ditetapkan untuk wewenang itu.

  • Asas Fair Play
Artinya pemerintah harus memberikan kesempatan yang layak kepada warga masyarakat untuk mencari kebenaran dan keadilan, misalnya memberi hak banding terhadap keputusan pemerintah yang tidak diterima.

  • Asas Keadilan dan Kewajaran
Artinya pemerintah tidak boleh bertindak sewenang-wenang atau menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya untuk kepentingan pribadinya.

  • Asas Menanggapi Penghargaan Yang Wajar
Artinya agar tindakan pemerintah dapat menimbulkan harapan-harapan yang wajar bagi yang berkepentingan, misalnya seorang pegawai negeri minta izin untuk menggunakan kendaraan pribadi pada waktu dinas, yang kemudian izin yang telah diberikan untuk menggunakan kendaraan pribadi dicabut, tindakan pemerintah demikian dianggap salah/tidak wajar.

  • Asas Meniadakan Akibat-Akibat Suatu Keputusan Yang Batal
Asas ini menghendaki jika terjadi pembatalan atas suatu keputusan, maka yang bersangkutan harus diberi ganti rugi atau rehabilitasi.

  • Asas Perlindungan Hukum
Artinya bahwa setiap pegawai negeri diberi hak kebebasan untuk mengatur kehidupan pribadinya sesuai dengan pandangan hidup yang dianutnya atau sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

  • Asas Kebijaksanaan
Artinya pemerintah dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan undang-undang dan menyelenggarakan kepentingan umum. Unsur bijaksana harus dimiliki oleh setiap pegawai/ Pemerintah.

  • Asas Penyelenggraan Kepentingan Umum
Artinya tugas pemerintah untuk mendahulukan kepentingan umu daripada kepentingan pribadi. Pegawai negeri sebagai aparatur Negara, abdi Negara, dan abdi masyarakat dan Pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintah dan pembangunan.


Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 menyebutkan Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Negara meliputi :

  • Asas Kepastian Hukum adalah
     Asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Pemerintah.

  • Asas Tertib Penyelenggaran Negara adalah
Asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan Negara.

  • Asas Kepentingan Umum adalah
     Asas yang mendahulukan kesejahteraan umum, dengan cara yang aspioratif, akomodatif, dan selektif.

  •  Asas Keterbukaan adalah
Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia Negara.
  • Asas Proporsionalitas adalah
     Asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.

  • Asas Profesionalitas adalah
     Asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Asas Akuntabilitas adalah
Asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Kesimpulan

Bahwa sebenarnya Indonesia adalah Negara hukum Negara yang memprioritaskan berbagai hukum yang berlaku dizaman modern guna terciptanya suatu hukum yang dapat ditaati, dipatuhi, dan dilaksanakan secara menyeluruh oleh masyarakat,dan diantara hukum-hukum yang ada dalam hukum administrasi Negara meliputi:
  • Hukum tata Negara,
  • Hukum tata pemerintah,
  • Hukum tata usaha pemerintah,
  • Hukum tata usaha Negara,
  • Hukum tata usaha pemerintah Indonesia, dan lain sebagainya.

Tujuan dari Negara hukum adalah agar terciptanya keamanan, yang dapat memberikan ketentraman bagi setiap warga Negaranya. (Hukum administrasi Negara merupakan bagian-bagian dari hukum publik, hukum administrasi Negara dapat dijelaskan sebagai peraturan-peraturan dari hukum publik), yang berkenaan dengan pemerintahan umum untuk menemukan definisi yang baik mengenai istilah hukum administrasi Negara, agar dapat terlaksananya hukum harus mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga Negara atau hubungan antar organ pemerintah. Oleh karena itu, sebenarnya semua Negara modern mengenal Hukum Administrasi Negara hanya saja Hukum Administrasi Negara itu berbeda-beda antara satu Negara dengan yang lainnya, yang disebabkan oleh perbedaan persoalan kemasyarakatan dan pemerintahan yang dihadapi penguasa, perbedaan sistem politik, perbedaan bentuk Negara dan bentuk pemerintahan. Pemerintah dapat diartikan secara luas dan dalam arti sempit, pemerintah dalam arti luas adalah mencangkup semua alat kelengkapan Negara yang pada pokoknya terdiri dari cabang kekuasaan eksekutif, legislative, yudisial atau alat-alat kelengkapan Negara lain yang bertindak untuk dan atas nama Negara, sedangkan dalam pengertian pemerintah dalam arti sempit adalah cabang kekuasaan eksekutif. Berdasarkan keterangan tersebut, tampak bahwa bidang hukum administrasi Negara itu sangat luas sehingga tidak dapat ditentukan secara tegas ruang lingkupnya, disamping itu khusus bagi Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, terdapat pula hukum administrasi daerah, yaitu peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi daerah atau pemerintah daerah.