DASAR-DASAR ILMU HUKUM
____________________________
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu
berdiri karena ALLAH, menjadi saksi dengan keadilan, janganlah kamu
tertarik karena kebencian mu kepada satu kaum, sehingga kamu tidak berlaku
adil. Berlaku adillah, karena keadilan itu lebih dekat kepada taqwa dan
takutlah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa apa yang kamu
kerjakan (QS : al-Maidah : 8).
____________________________
Definisi Hukum
Van
Apeldorn Hukum
adalah himpunan peraturan baik perintah maupun larangan yang mengurus
tata tertib dalam suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat
itu sendiri.
Pengertian Prof.
Mr. E.M. Meyers Hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan
kesusilaan, yang ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat
dan menjadi pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan
tugas-tugasnya.
Menurut
Leon Duquit, Pengertian
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang
digunakan pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari
kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap
orang yang melakukan pelanggaran itu.
S.M. Amin mengemukakan bahwa Pengertian Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari atas norma-norma dan sanksi-sanksi yang disebut hukum, yang bertujuan mengadakan ketertiban pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketatatertiban pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terjamin.
Berdasarkan pendapat M.H. Tirtaatmidjaja, Pengertian Hukum adalah seluruh aturan (norma) yang harus diikuti dalam tindakan-tindakan, tingkah laku dalam pergaulan hidup. Bagi orang yang melanggar hukum akan diancam oleh denda, kurungan, penjara dan bentuk sanksi lainnya. Adapun yang menaati hukum akan memperoleh kebahagiaan.
Pengertian Hukum Menurut Tullius Cicerco (romawi) adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam pada diri manusia untuk menetapkan sesuatu yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Menurut J.C.T
Simorangkir dan Woerjono Satropranoto, Pengertian
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, dimana
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh
badan-badan resmi yang berwajib.
R. Soerso mengatakan Pengertian
Hukum merupakan himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang
dengan tujuan mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri
memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi
hukuman bagi yang melanggarnya.
Pengertian Hukum didasarkan pendapat Abdulkadir
Muhammad yaitu segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang
mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarannya.
Pengertian Hukum menurut Plato adalah
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik yang bersifat
mengikat masyarakat dan hakim.
Menurut Utrecht, Pengertian Hukum adalah
himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib kehidupan
masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat. Hukum merupakan himpunan
petunjuk hidup, larangan dan perintah yang mengatur tata tertib dalam masyarakat
yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karenanya
pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah
atau penguasa.
Abdul
Wahab Khalaf mengatakan Pengertian
Hukum yaitu tuntutan Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang
dewasa yang menyangkut perintah, larangan dan kebolehan untuk mengerjakan atau
meninggalkannya. Tingkah laku manusia dibatasi oleh kaidah-kaidah Normatif yang
berlaku dalam kehidupan masyarakat yang bertujuan mencapai kehidupan yang
damai, tertib dan aman.
Pengertian
hukum positif Menurut G
Radbruch dalam Rechts philosophie adalah
hukum yang berlaku di suatu negara atau masyarakat tertentu pada saat tertentu
atau disebut sebagai ius constitutum, (bukan ius
constituendum atau ius naturale atau natural law). Atau
lebih mudahnya adalah hokum yang berlaku kini dan di sini.
Arti dan Tujuan Hukum
Individu,
masyarakat dan hukum.
Manusia
sebagai makhluk sosial didalam melakukan hubungan di masyarakat, kadang timbul
pertikaian, sehingga diperlukan Hukum untuk mengaturnya.
Pada
hakekatnya hukum bertujuan untuk mencapai suatu keadilan. Keadilan
sendiri adalah sesuatu yang sukar untuk didefinisikan, tetapi bisa dirasakan .
Keadilan pada prinsipnya sulit dicapai karena adil itu sifatnya adalah
subyektifitas, tergantung dari siapa yang diuntungkan kepentingannya.
Unsur-
Unsur Hukum
·
Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
·
Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
·
Peraturan
itu bersifat memaksa;
·
Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Ciri hukum
·
Perintah larangan
kontradiksi
·
Izin
x dispensasi
·
Melakukan
sesuatu / Tidak melakukan sesuatu
Sifat
Hukum
Biasanya
dalam hukum privat adalah mengatur dan dalam hukum public memaksa.
Hukum dan Kaidah Sosial
Dalam
hidup bermasyarakat, perlu suatu aturan yang dapat mengatur kehidupannya.
Aturan yang ada di masyarakat, dapat berupa norma/kaidah sosial atau dalam
bentuk aturan hukum. Kaidah sosial yang ada di masyarakat, dibedakan ke dalam
norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Berlakunya kaidah/norma
sosial di dalam masyarakat terjadi apabila telah menjadi suatu kewajiban yang
harus ditaati atau disaat masyarakat membutuhkan kaidah/norma itu berlaku.
Dalam hal ini disebut telah menjadi moral positif
Hukum dan Kekuasaan
Hubungan
Kekuasaan dan hukum
- Hukum
memerlukan kekuasaan bagi pelaksanaannya. Tanpa kekuasaan, maka penegakan
hukum sulit terlaksana. Sebaliknya kekuasaan itu ditentukan batas-batasnya
oleh hukum untuk mencegah kesewenang-wenangan bagi penguasa.
- Dikatakan oleh
Blaise Pascal “justice whitout might is helpless might without
justice is tyrannical” artinya hukum tanpa kekuasaan adalah
angan-angan, dan kekuasaan tanpa hukum adalah kedzaliman.
- Kekuasaan
memberikan kewenangan pada seseorang. pada dasarnya adalah kemampuan
seseorang untuk memaksakan kehendaknya atas pihak lain.
Sumber
Kekuasaan
- Kekuasaan
dapat bersumber dari adanya kekuatan fisik, kekuasaan ekonomi atau tingkat
pemahaman dan pengamalan agama yang tinggi dalam diri seseorang.
- Kelebihan
moral pada seseorang merupakan kekuatan yang berasal dari dukungan dari
orang- orang yang dalam penguasaannya.
- Pemegang
kekuasaan tidak boleh orang yang bermoral rendah (harus ada persiapan
moral untuk dapat menjadi penguasa).
- Penguasa yang
baik adalah yang memiliki semangat mengabdi kepada kepentingan umum (sense
of public service).
Hubungan
hukum dan kekuasaan dalam negara hukum
- Kekuasaan
haruslah dibatasi oleh hukum.
- Untuk
menghindari penafsiran ganda terhadap rumusan kewenangannya. Maka harus
jelas batas-batas kewenangan yang diberikan
- Rumusan atau
batasan yang tidak jelas mengenai kewenangan akan mengakibatkan adanya
kecenderungan penyalah gunaan kewenangan oleh pemegang kekuasaan.
- Batasan
kewenangan dari pemegang kekuasaan harus dituangkan dalam suatu peraturan
perundang-undangan.
- Selanjutnya rakyat
melalui wakil-wakilnya di legislative dapat melakukan pengawasan terhadap
kinerja dari pemegang kekuasaan.
- Mayarakatlah
pasti akan dirugikan apabila ada pejabat yang melalukan penyalah gunaan
kewenangan. Menyalahgunakan kewenangan oleh penguasa berarti telah
menyalahi norma-norma.
Sanksi
Hukum
Pengertian
dan hakekat Sanksi Hukum
- Sanksi hukum
adalah hukuman yang dijatuhkan pada seseorang/badan hukum/lembaga yang
melanggar hukum.
- Merupakan
bentuk perwujudan yang paling jelas dari kekuasaan negara dalam
pelaksanaan kewajibannya untuk memaksakan kehendak untuk ditaatinya hukum.
Macam
Sanksi Hukum
- Sanksi pidana
(hukum public)
- Sanksi perdata
(hukum privat)
- Sanksi
administrasi (hukum tata Negara)
Sanksi
pidana
- Dijatuhkan
kepada seseorang/badan hukum yang telah melanggar ketentuan hukum pidana
(baik hukum pidana umum atau pidana khusus). Sanksi yang dijatuhkan dalam
hukum pidana mengakibatkan perampasan kebebasan (hukuman penjara), harta
benda (penyitaan), kehormatan bahkan jiwa seseorang (hukuman mati). Oleh
karena itu dalam penerapan hukum pidana harus mendasarkan pada hukum acara
pidana yang jelas. Hal ini untuk memberikan hak kepada seseorang untuk
membela diri, berkaitan pula dengan penerapan asas legalitas.
Sanksi
perdata
- Adalah sanksi
yang diterapkan kepada seseorang/badan hukum yang telah melanggar
ketentuan hukum yang telah dibuatnya dalam suatu perikatan.
- Sanksi perdata
diberikan dalam bentuk ganti rugi dan denda.
Sanksi
administrasi
- Dapat
berbentuk penolakan pemberian izin,setelah dikeluarkannya izin sementara,
mencabut izin yang telah diberikan.
- Penerapan
sanksi administrasi biasanya berkaitan dengan suatu kegiatan usaha yang
dianggap telah terjadi suatu pelanggaran administrasi
- Jenis sanksi
administratif :
- Bestuursdwang
(paksaan pemerintah)
- Penarikan
kembali keputusan (ketetapan) yang menguntungkan (izin, pembayaran,
subsidi)
- Pengenaan
denda administratif
- Pengenaan uang
paksa oleh pemerintah (dwangsom)
Sumber-
Sumber Hukum
Sumber
hukum Adalah
apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
bersifat memaksa. (aturan itu kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas
dan nyata). Sumber hukum ada dua macam : Sumber hukum materiil dan sumber hukum
formil.
Sumber
hukum dalam arti materiil
Sumber
hukum materiil adalah
sumber dari mana hukum berasal atau sumber tempat materi hukum diambil. Dengan
kata lain sumber hukum materiil merupakan yang menentukan isi hukum
(Perasaan/keyakinan individu dan pendapat umum yang membentuk dan menentukan
isi hukum).
Macam
sumber hukum materiil tergantung dari tinjauan atau sudut pandang para ahlinya,
misalnya :
- Tinjauan ahli
ekonomi, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah kebutuhan ekonomi dalam
masyarakat dan kemungkinan perkembangan ekonomi;
- Tinjauan ahli
sosiologi, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah peristiwa yang terjadi
dalam masyarakat/kebutuhan untuk mempertahankan hidup;
- Tinjauan ahli
agama, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah kitab suci agama
masing-masing;
- Tinjauan ahli
sejarah, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah peristiwa yang pernah
terjadi;
- Tinjauan ahli
filsafat, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah upaya untuk mencari
keadilan;
- Tinjauan ahli
hukum, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah aturan yang mengatur.
Sumber
Hukum dalam Arti Formil
Sumber
hukum formil adalah
tempat atau sumber hukum darimana suatu peraturan memperoleh
kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang
menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
Salah
satu dari sumber hukum formil adalah peraturan perundang-undangan,
Herarkinya
ditentukan berdasarkan ketentuan pasal 7 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yaitu :
- Undang- Undang
Dasar 1945
- Undang-Undang
/ Perpu
- Peraturan
Pemeritah
- Peraturan
Presiden
- Peraturan
Daerah/Qanun
- Undang- undang
No 10 Tahun 2004 ini adalah sebagai [pelaksanaan dari TAP MPR-RI NO.
1/MPR-RI/ 2003 , yang mencabut TAP MPR-RI No III/MPR-RI/2000 sebagai
pengganti dari TAP MPRS NO. XX / MPRS/ 1966 tentang memorandum
DPR-GR mengenai sumber tertib hukum RI dan tata urutan peraturan perundangan
RI
- Terhadap
ketentuan yang terdapat di dalam UU No. 10 Tahun 2004 ini, terdapat
permasalahan yang tersisa yaitu, dimanakah kedudukan Tap MPR yang semula
ada di dalam ketentuan sebelumnya. Apakah UU dapat dicabut oleh UU yang
kedudukannya adalah lebih tinggi apabila berdasrkan ketantuan sebelumnya ?
Sumber
hukum dalam arti formil terdiri dari :
- Peraturan
perundang-undangan
- Hukum
kebiasaan
- Jurisprudensi.
- Peraturan
perundang-undangan
- Macamnya
diatur dalam UU No. 10 Tahun 2004.
- Didalam
prinsip hukum peraturan perundang-undangan, terdapat fictie
hukum yaitu apabila peraturan itu sudah diundangkan dalam
Lembaran Negara dan Penjelasannya sudah dimuat dalam Tambahan Lembaran
Negara, maka semua orang dianggap sudah mengetahuinya dan isi peraturan
itu sudah mengikat umum.
Hukum
kebiasaan Artinya :
- Perbuatan
manusia yang dilaksanakan berulang- ulang,
- Diterima oleh
masyarakat dengan baik,
- Jika
berlawanan dirasa sebagai pelanggran perasaan hukum
Arti jurisprudensi adalah :
- Rentetan
putusan hakim terdahulu mengenai hal-hal tertentu.
- Yang dianggap
baik untuk diikuti oleh hakim-hakim yang lain jika hakim
menghadapi perkara yang sama.
- Dalam hal ini
hakim adalah sebagai sumber hukum dalam arti putusannya bebas, dapat
dijadikan dasar bagi pemutusan hukum.
- Sifatnya ada
2 macam :
- Yang bersifat
tetap dalam arti keputusan hukum itu dituruti atau dijadikan dasar
dalam perkara yang sama.
- Yang bersifat
tidak tetap apabila hanya dijadikan pedoman untuk perkara yang sama.
Konsep Hukum
Konsep
yuridis (legal concept) yakni :
- Konsep
konstruktif dan sistematis yang digunakan untuk memahami suatu aturan
hukum atau sitem aturan hukum,
- Misalnya
konsep-konsep hak, kewajiban, perjanjian, perikatan, sah batal, subyek
hukum, obyek hukum dan sebagainya.
- Pemahaman
mengenai konsep hukum ini sangat penting, terutama di dalam melakukan
suatu argumentasi hukum.
- Pemahaman
legal concept sangat dibutuhkan dalam upaya menerapkan dan mengembangkan
hukum.
- Apabila ada
ketentuan hukum, tetapi ketentuan hukum itu masih kabur atau belum jelas
maka dibutuhkan suatu interpretasi (penafsiran) hukum guna penemuan
hukumnya.
- Apabila dalam
suatu masalah atau kasus yang sedang dihadapi hakim belum ada peraturan
hukumnya maka dapat dilakukan usaha pembentukan hukum.
- Kesemua usaha
tersebut merupakan suatu ars yang dimiliki oleh
seorang ahli hukum. Atau dapat dikatakan kemahiran hukum dapat dicapai
apabila seseorang memahami betul tentang legal concept.
Subyek hukum
- Adalah
pemegang, pengemban atau pendukung hak dan kewajiban.
Subyek
hukum dibedakan menjadi dua macam yaitu orang ( naturlijke persoon) dan
badan hukum (rechtspersoon atau legal person).
- Orang meliputi
janin yang ada dalam kandungan ibu, anak bayi tabung.
- Pada saat ini
timbul suatu masalah hukum apakah manusia cloning dapat dianggap sebagai
naturlijke persoon ?
Badan
Hukum
- Adalah subyek
hukum yang dibentuk oleh hukum, ia bukan orang atau manusia tetapi dapat
menuntut atau dituntut oleh subyek hukum lainnya di muka pengadilan.
Ciri-ciri
Badan Hukum adalah :
- Memiliki
kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan orang-orang yang menjalankan
kegiatan dari badan-badan hukum tersebut;
- Memiliki hak
dan kewajiban yang terpisah dari hak dan kewajiban orang-orang yang
menjalankan badan hukum tersebut;
- Memiliki
tujuan tertentu;
- Berkesinambungan
(memiliki kontinuitas) dalam arti keberadaannya tidak terikat pada
orang-orang tertentu, karena hak dan kewajibannya tetap ada meskipun orang
yang menjalankannya telah berganti.
Obyek
hukum
- Obyek hukum (rechtsobject)
adalah segala sesuatu yang bermanfaat dan dapat dikuasai oleh subyek hukum
serta dapat dijadikan obyek dalam suatu hubungan hukum.
- Pengertian
obyek hukum dapat dibedakan dalam urusan-urusan (zaken) dan
benda.
- Benda dapat
terdiri dari benda berwujud (misalnya rumah, tanah, mobil,
buku) dan benda tak berwujud (misalnya hak atas tagihan, hak cipta/hak
kekayaan intelektual).
- Selain itu
benda juga dapat dibedakan dalam benda bergerak (misalnya buku, pensil)
dan benda tak bergerak (misalnya tanah, rumah, kapal laut dalam tonanse
tertentu 20 m3).
Peristiwa hukum
- Peristiwa
hukum (rechtsfeit) adalah peristiwa yang oleh kaidah hukum
diberi akibat hukum, yakni berupa timbulnya atau hapusnya hak dan/atau
kewajiban tertentu bagi subyek hukum tertentu yang terkait pada peristiwa
tersebut.
Peristiwa
hukum dibedakan:
- Peristiwa
hukum yang berupa perbuatan subyek hukum
- Peristiwa
hukum yang berupa bukan perbuatan subyek hukum.
Yang
tergolong ke dalam peristiwa hukum yang merupakan perbuatan subyek hukum ada
dua yaitu yangmerupakan perbuatan hukum, contohnya wasiat (merupakan
perbuatan subyek hukum tunggal) dan perjanjian (yang merupakan perbuatan subyek
hukum berganda). Sedangkan peristiwa hukum yang berupa perbuatan subyek hukum
tetapi bukan perbuatan hukum contohnya adalah zaakwarneming (perbuatan
sukarela) dan onrechtmatige daad (perbuatan melawan hukum).
Peristiwa
hukum yang berupa bukan perbuatan subyek hukum Dibedakan dalam; peristiwa
kelahiran dan peristiwa kematian.
- Peristiwa
kelahiran menimbulkan suatu hak dan kewajiban memelihara, mengasuh, dan
mendidik anak.
- Peristiwa
kematian menimbulkan adanya hak pewarisan.
Pengertian
Hukum Administrasi Negara
- Menurut
Utrecht Hukum Administrasi
Negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara alat perlengkapan
negara yang satu dengan alat perlengkapan negara yang lain dan hubungan
hukum antara alat perlengkapan negara dengan perseorangan privat.
- Hukum
Administrasi Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat alat
perlengkapan yang tinggi dan yang rendah dalam rangka alat-alat
perlengkapan mengunakan wewenang yang telah ditetapkan oleh HTN.
Mengenai
Negara Hukum
Negara
Hukum Adalah Negara yang didalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan
yang memang bersifat abstrak yaitu memaksa, dan mempunyai sanksi yang tegas.
Gagasan Negara hukum masih bersifat samar-samar dan tenggelam dalam waktu yang
sangat panjang, kemudian muncul kembali secara lebih ekplisit pada abad
ke-19,yaitu dengan munculnya konsep rechtsstaat dari Freidrich
Julius Stahl, yang diilhami oleh Immanuel Kant, unsur-unsur Negara hukum adalah
:
- Perlindungan
hak-hak Asasi Manusia.
- Pemisahan atau
pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.
- Pemerintahan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
- Peradilan
administrasi dalam perselisihan.
Prinsip-prinsip
Negara hukum
Asas
Legalitas
Pembatasan
warga Negara (oleh pemerintah) harus ditemukan dasarnya dalam undang-undang
yang merupakan peraturan umum. Undang-undang secara umum harus memberikan
jaminan (terhadap warga Negara) dari tindakan (pemerintah) yang
sewenang-wenang, kolusi dan berbagai jenis tindakan yang tidak benar.
- Perlindungan
hak-hak asasi
- Pemerintah
terikat pada hukum
- Hukum harus
dapat ditegakan ketika hukum itu dilanggar,pemerintah harus menjamin bahwa
ditengah masyarakat terdapat instrument yuridis penegakan hukum,pemerintah
dapat memaksa seseorang yang melanggar hukum melalui sistem peradilan
Negara, memaksakan hukum publik secara prinsip merupakan tugas pemerintah.
- Pengawasan
oleh hakim yang merdeka.
Negara
hukum secara sederhana adalah : Negara yang menempatkan hukum sebagai
dasar kekuasaan Negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala
bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan hukum. Negara hukum menentukan bahwa
pemerintah harus tunduk pada hukum, bukannya hukum yang harus tunduk pada
pemerintah.
Sumber-sumber
Hukum
- Sumber hukum
materil adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan
hukum. Atau faktor-faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari
aturan-aturan hukum. Atau tempat dari mana matri hukum itun diambil.
- Sumber hukum
formil adalah berbagai bentuk aturan hukum yang ada , sumber hukum formal
diartikan juga sebagai tempat atau sumber dari mana suatu peraturan
memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang
menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
Yurisprudensi
:
Yaitu
keputusan hukum yang sudah mempunyai kekuatan hokum yang tetap dapat menjadi
sumber hukum administrasi Negara,Terutama Keputusan Hakim Peradilan Tata Usaha
Negara.
Doktrin
:
Pendapat
para ahli terutama teori-teori yang baru mengenai pelaksanaan hukum
administrasi Negara dapat dijadikan sumber hukum administrasi Negara.
Adapun
asas-asas umum adalah :
- Asas Kepastian
Hukum
Artinya
didalam pemerintah menjalankan wewenangnya haruslah sesuai dengan aturan-aturan
hukum yang telah ditetapkannya. Pemerintah harus menghormati hak-hak seseorang
yang diperoleh dari pemerintah dan tidak boleh ditarik kembali. Pemerintah
harus konsekwen atas keputusannya demi terciptanya suatu kepastian hukum.
- Asas
Keseimbangan
Yaitu
adanya keseimbangan antara pemberian sanksi terhadap suatu kesalahan seseorang
pegawai, janganlah hukuman bagi seseorang berlebihan dibandingkan dengan
kesalahannya, misalnya seorang pegawai baru tidak masuk kerja langsung dipecat,
hal ini tidak seimbang dengan hukuman yang diberikan kepadanya. Dengan adanya
asas ini maka lebih menjamin terhadap perlindungan bagi pegawai negeri.
- Asas Kesamaan
Artinya
pemerintah dalam menghadapi kasus yang sama/fakta yang sama, pemerintah harus
bertindak yang sama tidak ada perbedaan, tidak ada pilih kasih dan lain
sebagainya. Ini sesuai dengan asas equality before the law.
- Asas Bertidak
Cermat
Artinya
pemerintah senantiasa bertindak secara hati-hati agar tidak menimbulkan
kerugian bagi warga masyarakat, misalnya kewajiban pemerintah memberi tanda
peringatan terhadap jalan yang sedang diperbaiki, jangan sampai dapat
menimbulkan korban akibat jalan yang sedang diperbaiki.
- Asas Motivasi
Artinya
setiap keputusan pemerintah harus mempunyai alasan atau motivasi yang benar dan
adil dan jelas. Jadi tindakan-tindakan pemerintah disertai alasan-alasan yang
tepat dan benar.
- Asas Jangan
Mencampur adukkan Kewenangan
Artinya
pemerintah jangan menggunakan wewenang untuk tujuan yang lain, selain tujuan
yang sudah ditetapkan untuk wewenang itu.
- Asas Fair Play
Artinya
pemerintah harus memberikan kesempatan yang layak kepada warga masyarakat untuk
mencari kebenaran dan keadilan, misalnya memberi hak banding terhadap keputusan
pemerintah yang tidak diterima.
- Asas Keadilan
dan Kewajaran
Artinya
pemerintah tidak boleh bertindak sewenang-wenang atau menyalahgunakan wewenang
yang diberikan kepadanya untuk kepentingan pribadinya.
- Asas
Menanggapi Penghargaan Yang Wajar
Artinya
agar tindakan pemerintah dapat menimbulkan harapan-harapan yang wajar bagi yang
berkepentingan, misalnya seorang pegawai negeri minta izin untuk menggunakan
kendaraan pribadi pada waktu dinas, yang kemudian izin yang telah diberikan
untuk menggunakan kendaraan pribadi dicabut, tindakan pemerintah demikian
dianggap salah/tidak wajar.
- Asas
Meniadakan Akibat-Akibat Suatu Keputusan Yang Batal
Asas
ini menghendaki jika terjadi pembatalan atas suatu keputusan, maka yang
bersangkutan harus diberi ganti rugi atau rehabilitasi.
- Asas
Perlindungan Hukum
Artinya
bahwa setiap pegawai negeri diberi hak kebebasan untuk mengatur kehidupan
pribadinya sesuai dengan pandangan hidup yang dianutnya atau sesuai dengan
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
- Asas
Kebijaksanaan
Artinya
pemerintah dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan undang-undang dan
menyelenggarakan kepentingan umum. Unsur bijaksana harus dimiliki oleh setiap
pegawai/ Pemerintah.
- Asas
Penyelenggraan Kepentingan Umum
Artinya
tugas pemerintah untuk mendahulukan kepentingan umu daripada kepentingan
pribadi. Pegawai negeri sebagai aparatur Negara, abdi Negara, dan abdi
masyarakat dan Pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintah dan pembangunan.
Pasal 3
UU No. 28 Tahun 1999 menyebutkan Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Negara meliputi
:
- Asas Kepastian
Hukum adalah
Asas dalam Negara
hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan
keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Pemerintah.
- Asas Tertib
Penyelenggaran Negara adalah
Asas
yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam
pengendalian penyelenggaraan Negara.
- Asas
Kepentingan Umum adalah
Asas yang
mendahulukan kesejahteraan umum, dengan cara yang aspioratif, akomodatif, dan
selektif.
- Asas
Keterbukaan adalah
Asas
yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang
benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan
tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia
Negara.
- Asas
Proporsionalitas adalah
Asas yang
mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
- Asas
Profesionalitas adalah
Asas yang
mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Asas
Akuntabilitas adalah
Asas
yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan
Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau
rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Kesimpulan
Bahwa
sebenarnya Indonesia adalah Negara hukum Negara yang memprioritaskan berbagai
hukum yang berlaku dizaman modern guna terciptanya suatu hukum yang dapat
ditaati, dipatuhi, dan dilaksanakan secara menyeluruh oleh masyarakat,dan
diantara hukum-hukum yang ada dalam hukum administrasi Negara meliputi:
- Hukum tata
Negara,
- Hukum tata
pemerintah,
- Hukum tata
usaha pemerintah,
- Hukum tata
usaha Negara,
- Hukum tata
usaha pemerintah Indonesia, dan lain sebagainya.
Tujuan dari Negara hukum adalah agar terciptanya
keamanan, yang dapat memberikan ketentraman bagi setiap warga Negaranya. (Hukum
administrasi Negara merupakan bagian-bagian dari hukum publik, hukum
administrasi Negara dapat dijelaskan sebagai peraturan-peraturan dari hukum
publik), yang berkenaan dengan pemerintahan umum untuk menemukan definisi yang
baik mengenai istilah hukum administrasi Negara, agar dapat terlaksananya hukum
harus mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dengan
warga Negara atau hubungan antar organ pemerintah. Oleh karena itu, sebenarnya
semua Negara modern mengenal Hukum Administrasi Negara hanya saja Hukum
Administrasi Negara itu berbeda-beda antara satu Negara dengan yang lainnya,
yang disebabkan oleh perbedaan persoalan kemasyarakatan dan pemerintahan yang
dihadapi penguasa, perbedaan sistem politik, perbedaan bentuk Negara dan bentuk
pemerintahan. Pemerintah dapat diartikan secara luas dan dalam arti sempit,
pemerintah dalam arti luas adalah mencangkup semua alat kelengkapan Negara yang
pada pokoknya terdiri dari cabang kekuasaan eksekutif, legislative, yudisial
atau alat-alat kelengkapan Negara lain yang bertindak untuk dan atas nama
Negara, sedangkan dalam pengertian pemerintah dalam arti sempit adalah cabang
kekuasaan eksekutif. Berdasarkan keterangan tersebut, tampak bahwa bidang hukum
administrasi Negara itu sangat luas sehingga tidak dapat ditentukan secara
tegas ruang lingkupnya, disamping itu khusus bagi Negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi, terdapat pula hukum administrasi daerah, yaitu
peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi daerah atau pemerintah
daerah.