Jumat, 22 Maret 2019

PENYELESAIAN KASUS PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA/MAHKAMAH SYAR'IYAH (ACEH)

Dalam menangani sebuah kasus tentunya masyarakat harus mengetahui langkah-langkah hukum yang harus ditempuh, disini penulis ingin memberi contoh langkah penyelesaian kasus talak atau lebih tepatnya permohonan talak yang dilakukan oleh suami terhadap isteri kepada pengadilan. dan kasus cerai gugat atau fasakh atau gugatan perceraian yang dilakukan isteri terhadap suami kepada pengadilan.
Foto : Kantor Mahkamah Syar'iyah Aceh di Komplek Keistimewaan Aceh

Penyelesaian Kasus Permohonan Talak

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (suami) atau kuasanya adalah :
  • Mengajukann permohonan secara tertulis atau secara lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah.
  • Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah tentang tata cara membuat surat permohonan yang baik dan benar.
  • Surat permohonan dapat diubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus ada persetujuan termohon.

Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah :
  • Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman termohon.
  • Bila termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon .
  • Bila termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon.
  • bila keduanya (pemohon dan termohon) bertempat kediaman di luar negeri maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada pengadilan agama jakarta pusat.
  • permohonan tersebut memuat tiga unsur yaitu : 
  1. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman pemohon dan termohon (identitas keduanya)
  2. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum)
  3. Petitum (hal-hal yang menjadi tuntutan berdasarkan posita)

Proses penyelesaian perkara
  • Pemohon mendaftarkan permohonan perkara cerai talak  ke pengadilan agama/mahkamah syar'iyah di tingkat pertama.
  • Pemohon dan termohon dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar'iyah untuk menghadiri persidangan.

Tahapan persidangan
  • Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan suami isteri harus datang secara pribadi tidak boleh dikuasakan/diwakilkan.
  • Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi dan pengadilan biasanya akan menunjuk seorang mediator.
  • Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. dalam tahapan menjawab sebelum pembuktian termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugatan balik)

Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah atas permohonan cerai talak suami terhadap isteri sebagai berikut :
  • Permohonan dikabulkan. Apabila termohon tidak puas dapat mengajukan banding ke pengadilan tinggi melalui pengadilan agama/mahkamah syar'iyah tersebut.
  • Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding ke pengadilan tinggi melalui pengadilan agama/mahkamah syar'iyah tersebut.
  • Permohonan diterima. Maka pemohon dapat mengajukan permohonan baru.
  • Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka :
  1. Pengadilan agama/mahkamah syar'iyah menentukan hasil sidang penyaksian ikrar talak.
  2. Pengadilan agama memanggil pemohon dan termohon untuk melaksanakan ikrar talak.
  3. Jika dalam tenggang waktu enam bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan atau hukum yang sama.
  4. Setelah ikrar talak diucapkan, panitera berkewajiban memberikan akta cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya tujuh hari setelah penetapan ikrar talak.


Penyelesaian Kasus Gugatan Perceraian

Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (isteri) atau kuasanya adalah :
  • Mengajukan gugatan secara tertulis atau secara lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah.
  • Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah tentang tata cara membuat surat permohonan yang baik dan benar.
  • Surat permohonan dapat diubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus ada persetujuan termohon.
  • Guagatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/amahkamah syar'iyah.
  • Bila penggugat meninggalkan tempat kediaman tang telah disepakati bersama tanpa izin tergugat, maka gugatan diajukan kepada pangadilan agama/mahkamah syar'iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
  • Bila penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
  • Bila keduanya (penggugat dan tergugat) bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat berlangsungnya perkawinan atau kepada pengadilan agama Jakarta Pusat.
  • permohonan tersebut memuat tiga unsur yaitu : 
  1. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman pemohon dan termohon (identitas keduanya)
  2. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum)
  3. Petitum (hal-hal yang menjadi tuntutan berdasarkan posita)
  • Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau setelah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Membayar biaya perkara yang ditetapkan oleh majelis hakim dalam putusan.
  • penggugat dan tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar'iyah.

Proses penyelesaian perkara
  • Penggugat mendaftarkan perkara gugatan ke pengadilan agama/mahkamah syar'iyah.
  • penggugat dan tergugat dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar'iyah untuk menghadiri persidangan.


Tahapan-tahapan persidangan :

  • Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan suami isteri harus datang secara pribadi tidak boleh diwakilkan atau dikuasakan.
  • Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dulu menempuh jalur mediasi
  • Apabila mediasi tidak  berhasil juga, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. dalam tahapan jawab menjawab sebelum pembuktian tergugat dapat mengajukan gugatan rekonveksi (gugat balik).

Putusan pengadilan agama/mahkamah syar'iyah atas cerai gugat sebagai berikut :
  • Gugatan dikabulkan. Apabila tergugat tidak puas maka dapat mengajukan banding ke pengadilan tinggi melalui pengadilan agama/mahkamah syari'yah tersebut.
  • Gugatan ditolak. Penggugat juga dapat mengajukan banding  ke pengadilan tinggi melalui pengadilan agama/mahkamah syari'yah tersebut.
  • Gugatan diterima. Maka penggugat dapat mengajukan gugatan baru.
  • Setelah putusan hakim memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera pengadilan agama/mahkamah syar'iyah memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya tujuh hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar