Senin, 18 Maret 2019

SURAT KUASA KHUSUS

Aspek Surat Kuasa (khusus)

  • Surat kuasa dilihat dari bentuknya bisa dikenal menjadi dua macam, yaitu kuasa yang diberikan secara lisan atau ucapan dan kuasa yang diberikan secara tertulis atau surat.
  • Kuasa secara lisan diatur dalam HIR dimana seseorang dapat secara lisan memberikan kuasanya kepada pihak lain dihadapan Hakim yang dilakukan di depan persidangan. Walaupun kuasa dapat diberikan  secara lisan namun dalam praktek hal tersebut jarang dilakukan, tentu saja hal tersebut akan menyulitkan terutama terhadap pihak yang menerima kuasa, karena tidak ada pegangan berupa surat sebagai bukti autentik.
  • Bila surat kuasa diberikan dibawah tangan maka pencabutannya dapat mudah dilakukan, salah satu caranya adalah dengan mengirim pencabutan surat kuasanya tersebut kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut dimana tembusannya diberikan kepada penerima kuasa.
  • Namun bila pemberian surat kuasa dilakukan di depan Notaris maka pencabutannya tidak dapat dilakukan dengan pencabutan hanya kepada Notaris dan tembusanya kepada penerima kuasa saja. Bila penerima kuasa tidak setuju maka pencabutannya harus dilakukan dengan suatu gugatan di Pengadilan. 
  • Surat Kuasa (khusus)  perlu dicermati dengan baik karena kesalahan atau kekeliruan dalam pembuatan surat kuasa tersebut akan membuat batal demi hukum apa yang telah dikuasakan tersebut.[1]
  • Kekeliruan dalam pembuatan surat kuasa (khusus) yang tidak memenuhi syarat formil maupun syarat materiil akan membuat gugatan yang diajukan menjadi batal atau dinyatakan tak dapat diterima oleh Pengadilan.
  • Dalam pembuatan Surat kuasa (khusus) sekurang-kurangnya harus memuat:[2] Nama para pihak, subjek (identitas); Pokok Sengketa atau obyek sengketa; Nama Pengadilan; Apa berlaku juga untuk banding/kasasi.
  • Agar tidak terjadi kekeliruan dalam hal siapa yang berwenang memberikan kuasa maka dalam hal ini perlu diperhatian hal-hal sebagai berikut :
a.       Apakah pemberi kuasa merupakan orang perorangan
Apabila yang memberikan orang perorangan (persoonlijke) maka hal-hal yang seyogyanya diperhatikan adalah si pemberi kuasa  termasuk dalam pengertian cakap hukum diantaranya dia adalah pemilik barang yang disengketakan, tidak hilang ingatan, tidak berada dalam pengampuan/curatele. Bila pada waktu proses gugatan berjalan pemberi kuasa meninggal dunia dan ternyata tidak ada persetujuan dari semua ahli waris untuk melanjutkan gugatan maka gugatan dapat gugur.[3]
b.   Apakah pemberi kuasa merupakan kumpulan orang-orang yang tidak berbadan hukum atau yang berbadan hukum ?
      Seperti kita ketahui bersama bahwa pemberi kuasa dapat merupakan suatu kumpulan orang –orang namun tidak berbadan hukum seperti  Persekutuan Perdata (matschaap), Firma dan Naamloze Vennoschap/CV. Bentuk persekutuan perdata banyak kita jumpai pada praktek dokter bersama, Law Firm (kantor  hukum) .
Pada bentuk persekutuan perdata maupun firma maka yang berhak memberi kuasa  adalah mereka para sekutu yang tercantum dalam akta pendirian persekutuan tersebut. Sedangkan  pada CV maka pemberi kuasa adalah sekutu komanditer.
       Apabila  pemberi kuasa berbentuk suatu badan hukum maka harus dibedakan antara badan hukum yang berlatar belakang ketentuan sebagian hukum publik dan sebagian hukum privat dalam hal ini hukum perdata, juga ada badan hukum yang murni tunduk dan diatur dalam ketentuan hukum perdata.
     Mengenai badan hukum publik yang juga terikat dengan ketentuan hukum perdata diantaranya adalah Perusahaan Jawatan, Perusahaan Umum dan Perusahaan Perseroan maka pihak yang dapat memberi  kuasa  masing-masing   adalah  Kepala  Jawatan  untuk Perusahaan Jawatan, Direksi Perum untuk Perusahaan Umum dan Direksi Perseroan untuk Perusahaan Perseroan.
      Sedangkan untuk badan hukum lain yang murni tunduk pada hukum perdata adalah Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi dan Dana Pensiun. Untuk Perseroan Terbatas dibedakan antara PT Tertutup dan PT Terbuka. Sedang pada PT Terbuka yaitu PT yang telah melakukan go public masih tergantung pada para pemegang sahamnya sehingga dapat berupa Penanaman Modal Asing, Penanaman Modal Dalam Negeri atau yang bergerak dibidang Perbankan. Karenanya dalam mencermati siapa yang berhak dalam memberikan kuasa tergantung dari anggaran dasar PT tersebut yang tidak hanya mengacu pada Undang-Undang Perseroan Terbatas saja tapi juga memperhatian ketentuan yang diatur dalan peraturan perundangan pasar modal, Perbankan.
        Seperti misalnya dalam perbankan maka bila bank tersebut masih sehat maka pihak yang dapat memberikan  kuasa adalah direksi yang ditunjuk dalam anggaran dasarnya. Namun bila bank tersebut telah diambil alih oleh Pemerintah karena dianggap tidak sehat lagi maka sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.17 tahun 1998 Direksi tidak dapat memberi kuasa kepada pihak lain sebelum ada persetujuan dari pihak BPPN.
         Sedangkan Penerima Kuasa disini adalah mereka yang telah menjadi Sarjana Hukum dan telah mempunyai ijin beracara baik yang dikeluarkan oleh organisasi Advokat.  Dalam praktek Penerima Kuasa dapat lebih dari satu orang, karenanya dalam Surat Kuasa tersebut para Penerima Kuasa yang namanya tercantum harus menandatangani surat kuasa tersebut. Konsekwensinya adalah dalam membuat gugatan bila sebagai Penggugat atau  membuat Jawaban sebagai Terrgugat  maka para Penerima Kuasa seluruhnya harus menandatangani surat-surat tersebut .
      Kadang-kadang sering dalam praktek salah satu penerima kuasa sedang menghadiri persidangan di luar kota tentunya penandatangan surat tersebut tidak dapat ditunda karena jadwal persidangan telah ditentukan.  Maka untuk menghindari hal tersebut dalam surat kuasa pada kolom penerima kuasa harus dimasukkan klausul, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sebagai penerima kuasa. Dengan dimasukannya klausul tersebut maka bila ada salah satu atau lebih penerima kuasa tidak dapat menandatangani baik itu gugatan atau Jawaban karena sedang berada di luar kota, maka penandatangan surat tersebut cukup oleh salah satu penerima kuasa saja.




Contoh Surat Kuasa Khusus


Kantor Advokat
Fulan dan Rekan
Jl. Sudirman IV, No. 71, Geuceu Meunara, Banda Aceh
No. Hp: 0812 1444 xxx
Email : zfatahillah1@gmail.com
 
SURAT KUASA KHUSUS

Yang bertanda tangan di bawah ini:
ZULHAS Bin H. AHMAD, Umur ± 29  tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Bertempat tinggal di Lr. Tgk. Hasan, Desa Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domicilie) di kantor kuasanya yang tersebut di bawah ini.
Untuk selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------------------PEMBERI KUASA.

Menerangkan dengan ini memberi kuasa penuh kepada:

  1. FULAN, S.HI,
  2. FULANAH, S.HI,
Keduanya adalah Advokat, yang beralamat  di Jalan Sudirman IV, No. 71, Geuceu Meunara, Banda Aceh
Untuk selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------PENERIMA KUASA.

---------------------------------------------------------- K H U S U S -----------------------------------------------------

Untuk dan atas nama oleh karena itu mendampingi Pemberi Kuasa sehubungan dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 KUHP.

Untuk keperluan tersebut Penerima Kuasa berwenang:
Mendampingi Pemberi Kuasa mulai dari tingkat Penyidikan, Penuntutan hingga di depan persidangan Pengadilan Negeri, Menghadap dan menghadiri semua persidangan, menghadap Instansi-inastansi dan jawatan- jawatan, baik pemerintah maupun swasta, hakim-hakim, pejabat-pejabat, pembesar-pembesar, Kejaksaan, Polisi Negara Republik Indonesia (POLRI), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Mengajukan praperadilan. Mengajukan permohonan penangguhan penahanan, penghentian penyidikan, grasi, amnesti dan abolisi. Memberi sekalian keterangan dan mengajukan saksi- saksi a decharge, menolak dan menerima saksi- saksi. Memohon Putusan dan Turunan Putusan Pengadilan. Mengajukan banding dan upaya hukum lainnya serta menandatangani surat-surat yang diperlukan untuk itu. Membayar dan menerima sejumlah pembayaran serta menerima dan memberi tanda terima pembayaran/penerimaan uang (kwitansi). Tegasnya Penerima Kuasa dapat melakukan segala hal dan urusan serta tindakan yang tidak bertentangan dengan hukum untuk kepentingan hukum pemberi kuasa;
Kuasa ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain (Substitusi) dan dengan hak untuk mencabut kembali substitusi tersebut. Kuasa ini tidak dapat di cabut, kecuali mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Penerima Kuasa.

Demikian Surat Kuasa ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Penerima Kuasa,                                                                  Banda Aceh, 09 Maret 2019
                                                                                              Pemberi Kuasa,
Ttd
                                                                                               Ttd
FULAN, S.H   

Ttd                                                                                         ZULHAS bin H. AHMAD

FULANAH, S.HI                                                                                                                                                                                                                 





[1] Putusan MA-RI No.531K/Sip/1973 tgl.25 Juli 1974 yang memberi fatwa: “Surat kuasa umum tak dapat dipakai sebagaimana surat kuasa khusus untuk berperkara diPengadilan”.
[2] Ali Budiarto. Kompilasi Abstrak Hukum Putusan Mahkamah Agung tentang Hukum Hutang Piutang.Jakarta: Ikahi, Cet. I., April 2000.
[3] Putusan MA-RI No. 431 K/Sip/1973 tgl. 9 Mei 1974.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar