SURAT KUASA KHUSUS
Aspek Surat Kuasa
(khusus)
- Surat kuasa dilihat dari bentuknya bisa dikenal menjadi dua macam, yaitu kuasa yang diberikan secara lisan atau ucapan dan kuasa yang diberikan secara tertulis atau surat.
- Kuasa secara lisan diatur dalam HIR dimana seseorang dapat secara lisan memberikan kuasanya kepada pihak lain dihadapan Hakim yang dilakukan di depan persidangan. Walaupun kuasa dapat diberikan secara lisan namun dalam praktek hal tersebut jarang dilakukan, tentu saja hal tersebut akan menyulitkan terutama terhadap pihak yang menerima kuasa, karena tidak ada pegangan berupa surat sebagai bukti autentik.
- Bila surat kuasa diberikan dibawah tangan maka pencabutannya dapat mudah dilakukan, salah satu caranya adalah dengan mengirim pencabutan surat kuasanya tersebut kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut dimana tembusannya diberikan kepada penerima kuasa.
- Namun bila pemberian surat kuasa dilakukan di depan Notaris maka pencabutannya tidak dapat dilakukan dengan pencabutan hanya kepada Notaris dan tembusanya kepada penerima kuasa saja. Bila penerima kuasa tidak setuju maka pencabutannya harus dilakukan dengan suatu gugatan di Pengadilan.
- Surat Kuasa (khusus) perlu dicermati dengan baik karena kesalahan atau kekeliruan dalam pembuatan surat kuasa tersebut akan membuat batal demi hukum apa yang telah dikuasakan tersebut.[1]
- Kekeliruan dalam pembuatan surat kuasa (khusus) yang tidak memenuhi syarat formil maupun syarat materiil akan membuat gugatan yang diajukan menjadi batal atau dinyatakan tak dapat diterima oleh Pengadilan.
- Dalam pembuatan Surat kuasa (khusus) sekurang-kurangnya harus memuat:[2] Nama para pihak, subjek (identitas); Pokok Sengketa atau obyek sengketa; Nama Pengadilan; Apa berlaku juga untuk banding/kasasi.
- Agar tidak terjadi kekeliruan dalam hal siapa yang berwenang memberikan kuasa maka dalam hal ini perlu diperhatian hal-hal sebagai berikut :
a. Apakah pemberi kuasa merupakan orang
perorangan
Apabila yang memberikan orang perorangan (persoonlijke) maka hal-hal yang
seyogyanya diperhatikan adalah si pemberi kuasa
termasuk dalam pengertian cakap hukum diantaranya dia adalah pemilik
barang yang disengketakan, tidak hilang ingatan, tidak berada dalam
pengampuan/curatele. Bila pada waktu proses gugatan berjalan pemberi kuasa
meninggal dunia dan ternyata tidak ada persetujuan dari semua ahli waris untuk
melanjutkan gugatan maka gugatan dapat gugur.[3]
b. Apakah pemberi kuasa merupakan
kumpulan orang-orang yang tidak berbadan hukum atau yang berbadan hukum ?
Seperti kita ketahui bersama bahwa
pemberi kuasa dapat merupakan suatu kumpulan orang –orang namun tidak berbadan
hukum seperti Persekutuan Perdata
(matschaap), Firma dan Naamloze Vennoschap/CV. Bentuk persekutuan perdata
banyak kita jumpai pada praktek dokter bersama, Law Firm (kantor hukum) .
Pada bentuk
persekutuan perdata maupun firma maka yang berhak memberi kuasa adalah mereka para sekutu yang tercantum
dalam akta pendirian persekutuan tersebut. Sedangkan pada CV maka pemberi kuasa adalah sekutu
komanditer.
Apabila
pemberi kuasa berbentuk suatu badan hukum maka harus dibedakan antara
badan hukum yang berlatar belakang ketentuan sebagian hukum publik dan sebagian
hukum privat dalam hal ini hukum perdata, juga ada badan hukum yang murni
tunduk dan diatur dalam ketentuan hukum perdata.
Mengenai badan hukum publik yang juga
terikat dengan ketentuan hukum perdata diantaranya adalah Perusahaan Jawatan,
Perusahaan Umum dan Perusahaan Perseroan maka pihak yang dapat memberi kuasa
masing-masing adalah Kepala
Jawatan untuk Perusahaan Jawatan,
Direksi Perum untuk Perusahaan Umum dan Direksi Perseroan untuk Perusahaan
Perseroan.
Sedangkan untuk badan hukum lain yang
murni tunduk pada hukum perdata adalah Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi
dan Dana Pensiun. Untuk Perseroan Terbatas dibedakan antara PT Tertutup dan PT
Terbuka. Sedang pada PT Terbuka yaitu PT yang telah melakukan go public masih tergantung
pada para pemegang sahamnya sehingga dapat berupa Penanaman Modal Asing,
Penanaman Modal Dalam Negeri atau yang bergerak dibidang Perbankan. Karenanya
dalam mencermati siapa yang berhak dalam memberikan kuasa tergantung dari
anggaran dasar PT tersebut yang tidak hanya mengacu pada Undang-Undang
Perseroan Terbatas saja tapi juga memperhatian ketentuan yang diatur dalan
peraturan perundangan pasar modal, Perbankan.
Seperti misalnya dalam perbankan maka
bila bank tersebut masih sehat maka pihak yang dapat memberikan kuasa adalah direksi yang ditunjuk dalam
anggaran dasarnya. Namun bila bank tersebut telah diambil alih oleh Pemerintah
karena dianggap tidak sehat lagi maka sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.17
tahun 1998 Direksi tidak dapat memberi kuasa kepada pihak lain sebelum ada
persetujuan dari pihak BPPN.
Sedangkan Penerima Kuasa disini adalah mereka
yang telah menjadi Sarjana Hukum dan telah mempunyai ijin beracara baik yang
dikeluarkan oleh organisasi Advokat. Dalam praktek Penerima Kuasa dapat lebih dari
satu orang, karenanya dalam Surat Kuasa tersebut para Penerima Kuasa yang
namanya tercantum harus menandatangani surat kuasa tersebut. Konsekwensinya
adalah dalam membuat gugatan bila sebagai Penggugat atau membuat Jawaban sebagai Terrgugat maka para Penerima Kuasa seluruhnya harus
menandatangani surat-surat tersebut .
Kadang-kadang sering dalam praktek
salah satu penerima kuasa sedang menghadiri persidangan di luar kota tentunya
penandatangan surat tersebut tidak dapat ditunda karena jadwal persidangan
telah ditentukan. Maka untuk menghindari
hal tersebut dalam surat kuasa pada kolom penerima kuasa harus dimasukkan
klausul, baik secara bersama-sama atau
sendiri-sendiri sebagai penerima kuasa. Dengan dimasukannya klausul
tersebut maka bila ada salah satu atau lebih penerima kuasa tidak dapat
menandatangani baik itu gugatan atau Jawaban karena sedang berada di luar kota,
maka penandatangan surat tersebut cukup oleh salah satu penerima kuasa saja.
Contoh Surat Kuasa Khusus
Kantor Advokat
Fulan dan Rekan
Jl. Sudirman IV,
No. 71, Geuceu Meunara, Banda Aceh
No. Hp: 0812 1444
xxx
Email : zfatahillah1@gmail.com
SURAT KUASA
KHUSUS
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
ZULHAS Bin H. AHMAD, Umur ± 29 tahun, Pekerjaan
Wiraswasta, Bertempat tinggal di Lr. Tgk. Hasan, Desa Lamseupeung, Kecamatan
Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
Dalam
hal ini memilih tempat kediaman hukum (domicilie)
di kantor kuasanya yang tersebut di bawah ini.
Untuk
selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------------------PEMBERI KUASA.
Menerangkan
dengan ini memberi kuasa penuh kepada:
- FULAN, S.HI,
- FULANAH, S.HI,
Keduanya
adalah Advokat, yang beralamat di Jalan Sudirman IV, No. 71,
Geuceu Meunara, Banda Aceh
Untuk
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------PENERIMA KUASA.
----------------------------------------------------------
K H U S U S -----------------------------------------------------
Untuk
dan atas nama oleh karena itu mendampingi Pemberi Kuasa sehubungan dengan
perkara Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 KUHP.
Untuk
keperluan tersebut Penerima Kuasa berwenang:
Mendampingi Pemberi Kuasa mulai dari
tingkat Penyidikan, Penuntutan hingga di depan persidangan Pengadilan Negeri, Menghadap
dan menghadiri semua persidangan, menghadap Instansi-inastansi dan jawatan- jawatan,
baik pemerintah maupun swasta, hakim-hakim, pejabat-pejabat, pembesar-pembesar,
Kejaksaan, Polisi Negara Republik Indonesia (POLRI), dan Tentara Nasional
Indonesia (TNI). Mengajukan praperadilan. Mengajukan permohonan penangguhan
penahanan, penghentian penyidikan, grasi, amnesti dan abolisi. Memberi sekalian
keterangan dan mengajukan saksi- saksi a
decharge, menolak dan menerima saksi- saksi. Memohon Putusan dan Turunan
Putusan Pengadilan. Mengajukan banding dan upaya hukum lainnya serta
menandatangani surat-surat yang diperlukan untuk itu. Membayar dan menerima
sejumlah pembayaran serta menerima dan memberi tanda terima pembayaran/penerimaan
uang (kwitansi). Tegasnya Penerima Kuasa dapat melakukan segala hal dan urusan
serta tindakan yang tidak bertentangan dengan hukum untuk kepentingan hukum
pemberi kuasa;
Kuasa
ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan sebagian atau seluruhnya kepada
pihak lain (Substitusi) dan dengan
hak untuk mencabut kembali substitusi tersebut. Kuasa ini tidak dapat di cabut,
kecuali mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Penerima Kuasa.
Demikian
Surat Kuasa ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dapat digunakan sebagaimana
mestinya.
Penerima Kuasa, Banda Aceh, 09 Maret 2019
Pemberi Kuasa,
Ttd
Ttd
FULAN, S.H
Ttd ZULHAS bin H. AHMAD
FULANAH, S.HI
[1]
Putusan MA-RI No.531K/Sip/1973 tgl.25 Juli 1974 yang memberi fatwa: “Surat
kuasa umum tak dapat dipakai sebagaimana surat kuasa khusus untuk berperkara
diPengadilan”.
[2]
Ali Budiarto. Kompilasi Abstrak Hukum Putusan Mahkamah Agung tentang Hukum
Hutang Piutang.Jakarta: Ikahi, Cet. I., April 2000.
[3]
Putusan MA-RI No. 431 K/Sip/1973 tgl. 9 Mei 1974.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar